“Kemudian Tim Opsnal unit 1 langsung melalukan serangkaian penyelidikan ditempat tersebut. Selanjutnya tim Opsnal mendapati seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Lalu tim opsnal langsung bergerak cepat mengamankan orang tersebut, “terangnya.
Ia menerangkan, setelah dilakukan penggeledahan tim menemukan 4 (empat) bungkus plastik klip bening brutto 0,82 gram dari dalam rumah kontrakan pelaku yang ada persis dibawah meja televisi pelaku. Setelah itu lanjut dilakukan interogasi bahwasanya pelaku mendapatkan sabu tersebut dari Sdr Ibnu (DPO). dimana tujuan pelaku mendapatkan sabu itu adalah untuk dijual kepada orang lain.
“Dari lokasi tersebut petugas kembali melakukan pengembangan ke daerah Kampung Elo wates , Desa Sukamanah, Kecamatan. Sukatani, Kabupaten Bekasi , Tim opsnal unit 1 langsung melakukan serangkaian penyelidikan ditempat tersebut., “jelasnya.
Menurutnya, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka Ahmad Sopiyan alias Piyan, yang mencoba melarikan diri ke pesawahan namun dengan sigap tetap mengejar hingga tersangka terjatuh ke selokan atau got hingga tersangka basah dan kotor dan Handphone tersangka terpental dan hilang, kemudian tersangka dapat ditangkap. Atas dasar tersebut polisi langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti narkoba yang akan di edarkan.
“Kedua pelaku di amankan dua tempat berbeda setelah petugas mendapat laporan di dua tersebut kerap terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.
“keduanya Kita amankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan kedua pelaku Kita kenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Arlond Sitinjak.
Reporter:Andi
Komentar