Pembahasan kali ini berkaitan dengan bentuk kuburan yang syar’i dan sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ Dalam masalah kuburan, Islam mengajarkan umatnya untuk bersikap wasath (pertengahan) dimana wajib bagi setiap muslim untuk memuliakan kubur namun tidak gluluw (berlebihan) dalam memuliakannya. Banyak sekali dalil dalam hal ini. Diantaranya: Tidak boleh meremehkan atau menghinakan, seperti duduk diatasnya karena ini adalah bentuk penghinaan, melecehkan dan tidak memuliakan kuburan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah ﷺ bersabda: لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ “Seandainya seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya sampai kulitnya, itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kubur.” (HR. Muslim, no. 1612) Disisi lain, tidak boleh ghuluw (berlebih-lebihan) dalam menghormatinya, seperti membang...