LSM JABBAR NUSANTARA INDONESIA (JABBAT) SUBANG DENGAN TEGAS MENOLAK RANCANGAN UNDANG-UNDANG HALUAN IDEOLOGI PANCASILA (HIP)
SUBANG – Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) terus meluas. Kali ini datang dari LSM JABBAT Subang menyampaikan penolakan keras terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila.
Penolakan ini disampaikan langsung oleh Ketua JABBAT Subang kepada wartawan, Jumat pagi(30/06/2020)
Ketua Warsad Romansyah SH. Mengatakan, RUU HIP Kali ini dianggap telah mengecilkan arti Ideologi Pancasila sebagai alat pemesartu bangsa.
” RUU HIP akan mengkerdilkan kewibawaan dan Martabat Pancasila yang telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai Dasar Negara” ujarnya
Menurut Warsad Romansyah SH. Penolakan dilakukan sejalan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengkritik RUU HIP. Salah satu alasannya ialah kekhawatiran munculnya kembali komunisme di Indonesia
” Lebih parahnya lagi dalam RUU HIP tidak mencantumkan Tap MPRS nomor XXV/MPRS/1966 yang isinya larangan terhadap komunisme, leninisme, marxisme. Kami khawatir ini akan memunculkan komunisme”katanya
Selain itu, ada pasal yang seharusnya Ketuhanan yang Maha Esa tapi di situ disebut Ketuhanan yang Berkebudayaan.
“Padahal Ketuhanan yang Maha Esa melekat dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945,” katanya
Warsad Romansyah S.H. juga menyesalkan, di masa Pandemi Covid-19 ini, pembahasan RUU HIP di DPR RI tidak ada urgensinya sama sekali sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Kemerdekaan bangsa ini didapatkan bukan melalui hadiah, tetapi melalui sebuah perjuangan yang mengorbankan jiwa, raga, dan harta. Untuk itu, atribut seperti Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Bhineka Tunggal Ika, tidak bisa diutak-atik, sebagai bentuk penghormatan kepada pendiri bangsa. Kalau ada yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini, tidak perlu diubah. Tapi cukup dengan mengeluarkan ketetapan-ketetapan. Jadi, sangat tidak setuju adanya RUU HIP,” tegasnya.
Warsad Romansyah SH. menuturkan, RUU HIP merupakan bentuk upaya untuk membangkitkan kembali nilai-nilai Pancasila.
“Untuk itu, masyarakat wajib mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila. Jadi tidak ada keraguan lagi bahwa ideologi Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang implementasinya gerakan hidup berpancasila yang kita rasakan pada kehidupan kita sehari-hari,” tuturnya
Ketua LSM JABBAT mengimbau agar RUU HIP ditinjau ulang dan tidak perlu diteruskan kembali.
Selain itu, ketua LSM JABBAT menegaskan tetap akan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
“Kami akan terus berjuang mempertahankan Pancasila, apabila ada yang mencoba mengutak-atiknya. Pancasila adalah mutlak sebagai ideologi dasar negara NKRI, dan tidak bisa digantikan oleh ideologi apa pun” tegasnya.
Komentar