Sadis oknum aparat desa menganiaya anak di bawah umur keroyokan
Subang 28 Juni 2020,
Pada hari Selasa tgl 23 Juni 2020, Jam 17.30Wib, Anak inisial BS, usia 14 bermain sama temannya alias inisial AL ,dirumah nya di dusun Cihonje desa Jabong.
Menurut keterangan Talam Komarudin warga dusun Cihonje menerangkan kepada awak media.
”BS mengambil Handphone Samsung milik temannya AL, dan di bawa kerumahnya di dusun Selahaur desa Jabong, Selanjut nya BS di jemput orang tuanya AL, dan di ambil handphone yang di ambil nya dan BS di bawa ke rumah Ketua karang taruna dusun cihonje inisial AT , bersama warga setempat, kemudian di lakukan introgasi sama aparatur desa karang taruna dan Kadus sambil di pukul di tendanginya bagian wajah nya” ungkap saudara Talam Komarudin.
Narasumber yang lain mengungkap kan,, Tidak lama kemudian BS di bawa masuk ke dalam rumah Ketua karang taruna Dusun Cihonje di sanalah terjadi main hakim sendiri, yang di lakukan aparatur pemerintah Desa jabong terhadap anak di bawah umur sampe muka nya lembam,, ungkap nya
Masalah penganiyaan dan menghakimi anak dibawah umur Yang di lakukan aparatur desa ini akan d laporkan kepihak yg berwajib dan akan di proses sesuai hukum yg berlaku.
Sumber: liputan4.com
Komentar