MEDAN, SUMATERA UTARA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan batalkan Putusan Komisi Informasi Sumatera utara. Berawal dari PKN Permintaan Informasi Publik tentang laporan pertanggung jawaban keuangan daerah kabupaten Deli Serdang dan Dokumen kontrak pengadaan jasa di SKPD di Pemdakab Deli Serdang, Sumatera Utara.
Oleh Bupati Deli Serdang sebagai penanggung jawab badan publik tidak merespon dan tidak memberikan apa yang di mintakan, sehingga berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 tahun 2013 ,PKN melaksanakan gugatan sengketa informasi ke Kantor Komisi Informasi Sumatera Utara di Jalan Bilal Medan, setelah melakukan persidangan dua kali yang di hadiri oleh Syahbudin, SH., sebagai Ketua Tim PKN Kota Medan sebagai Kuasa Ketua Umum PKN dan Bupati Deli Serdang yang di wakili oleh kuasanya sebanyak 6 personil, dalam persidangan ini PKN di kalahkan sesuai putusan komisi informasi nomor 40/PTS/KIP-SU/II/2020 dengan amar putusan, menolak Permohonan informasi pemohon seluruhnya, dengan alasan atau Pertimbangan Hukum Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumatera Utara, karena Ketua Umum PKN sebagai pemohon tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga PKN melanggar Hukum Pasal 4 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyatakan, PKN permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan etikad baik, intinya menurut Komisioner ini tidak boleh kuasa mengikuti persidangan karena itu tidak sah dan di anggap tidak bersungguh-sungguh dan tidak beretikad baik.
Memang pada saat persidangan Komisioner memaksa kepada Syahbudin, SH., sebagai Kuasa PKN Pusat, agar menghadirkan Pemohon atau Ketua Umum,namun Syahbudin menjawab Ketua Umum PKN bertempat tinggal di Jakarta yang membutuhkan anggaran yang besar antara lain tiket dan akomodasi, sehingga memberikan kuasa kepada saya dan itu sah menurut hukum.
Bahwa di dalam Pasal 9 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik mengatakan (1) Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang berwenang sesuai ketentuan dalam Pasal 6. Dan Pasal 26 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Persidangan dilakukan untuk memeriksa:
a. Keterangan Pemohon atau kuasanya; artinya di dalam amanat perki ini jelas dan terang, bahwa kuasa pemohon sah untuk mengikuti persidangan.
Akibat Komisi Informasi Sumatera Utara mengalahkan PKN, maka kami berusaha mencari keadilan, karena kami anggap ini sudah tidak masuk akal dan tafsir hukumnya tidak cakap dan menyesatkan selanjutkan PKN melakukan dan mendaftarkan gugatan naik banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dan PKN bersyukur karena masih Majelis hakim PTUN medan melihat hukum itu secara jernih terbukti setelah 2 kali persidangan maka di putuskan dengan nomor putusan Reg 46/G/KI/2020/PTUN-MEDAN tanggal 23 April 2020, dengan amar putusan “MEMBATALKAN PUTUSAN KOMISI INFORMASI SUMATERA UTARA Nomor : 40/PTS/KIP-SU/II/2020 tanggal 10 Februari 2020.
Mencermati Situasi Kondisi ini PKN menjadi bertanya tanya, Kenapa ini terjadi, apakah ini dampak hukum yang tajam ke bawah sudah masuk ke semua lini.
Apakah Komisioner tidak cakap atau memang ada tekanan dari pihak ke tiga, atau kah karena Arogan dan sewenang wenang?
Karena Masalah pemberian Kuasa kepada yang di kuasakan pada Persidangan Perdata dan bahkan Persidangan Mahkamah Konstitusi adalah di perbolehkan oleh hukum dan sah dan itu sudah berlaku secara umum, jadi tidak perlu lagi di tafsirkan macam macam.
Karena dengan putusan ini. PKN yang panggilan nurani ikut membrantas korupsi ,menjadi rugi material dan waktu dan lainnya, antara lain biaya pendaftaran PTUN.
Keberadaan Komisioner adalah perintah UU no 14 tahun 2008 dan UU ini adalah amanat dan hasil tuntutan reformasi yang tujuan nya mendorong masyarakat dan pemerintah agar ikut serta dalam keterbukaan informasi karena keterbukaan informasi adalah salah satu pilar dalam mencegah korupsi dan itu adalah HAK KONSTITUSI SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA SESUAI PASAL 28 F UUD 45.
Harapan kami kedepan agar para penegak hukum dan BPK RI dan Lembaga Pemerintah yang berkompeten dengan penegakan hukum (APH) tindak pidana korupsi, janganlah lagi mempermainkan dan menganngap PKN itu musuh mu, karena PKN itu perkumpulan yang berasal dari rakyat yang terpangggil hatinya dalam peran serta membrantas korupsi sesuai amanat dan perintah UU No 31 tahun 1999 dan PP 43 tahun 2018 dan sebagai wujud nyata dalam bela negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dan lebih filosofi lagi dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 khususnya Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pembelaan Negara. bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional warga negara Indonesia.
Sumber: analisisnews.com
Komentar