Langsung ke konten utama

Orang Mati Bunuh Diri Dishalatkan Ataukah Tidak?


Bunuh diri adalah hal yang sangat diharamkan dalam syari’at Islam, bahkan termasuk dosa besar. Allah berfirman:

وَلا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa’: 29)

Bahkan, adzab yang akan diterima oleh orang yang bunuh diri adalah sesuai dengan cara apa dia bunuh diri. Jika dengan minum racun maka akan diadzab dengan minum racun, jika dengan senjata tajam maka akan diadzab dengan senjata tajam, dst. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barangsiapa membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu (alat) maka dia akan disiksa dengan alat tersebut pada Hari Kiamat. (HR. Muslim: 110)

Jika sudah jelas bahwa bunuh diri itu haram, lalu bagaimana dengan jenazah orang yang mati bunuh diri tersebut, apakah dishalatkan ataukah tidak?

Syaikh Abu Malik Kamal bin As- Sayyid Salim mengatakan: Dalam hal ini ada tiga pendapat ulama, yaitu;

Pertama, tidak dishalatkan. Ini adalah pendapat Umar bin Abdul Aziz dan Al- Auza’i. Dalil mereka adalah hadits dari Jabir bin Samurah radhiallahu anhu, ia berkata:

أُتِيَ النَّبِيُ ﷺ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِص فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ

Dibawa kepada Nabi  seorang jenazah laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah, dan beliau tidak menshalatkannya. (HR. Muslim: 978)

Kedua, dishalatkan. Ini adalah pendapat al-Hasan, An-Nakha’i, Qatadah, Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan jumhur ulama. Mereka menjawab hadits Jabir yang telah lalu bahwa Rasulullah  ﷺtidak menshalatkannya secara pribadi, sebagai teguran bagi manusia atas perbuatan semacam ini. Namun para sahabat menshalatkannya.

Hal ini sebagaimana Rasulullahﷺ  tidak menshalatkan – pada mulanya – orang yang mati dalam keadaan meninggalkan hutang, sebagai teguran atas mereka agar tidak menganggap remeh masalah pelunasan hutang.

Namun Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabat untuk menshalatkannya dengan sabada beliau:

صَلُّوْا عَلىَ صَاحِبِكُمْ

Shalatkanlah jenazah sahabat kalian.  

Al-Qadhi berkata: “Madzhab ulama secara keseluruhan adalah menshalatkan jenazah setiap muslim, baik ia mati karena dihukum, dirajam, bunuh diri, maupun anak zina.” (Syarh Shahih Muslim: 7/47)

Ketiga, orang-orang shalih dan punya keutamaan hendaknya tidak menshalatkan mereka. Hal ini diriwayatkan dari Malik dan selainnya. Inilah pendapat yang paling jelas.

Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah, dimana beliau mengatakan:

فيجوز لعموم الناس أن يصلوا عليه ، وأما أئمة الدين الذين يقتدى بهم فإذا تركوا الصلاة عليه زجرا لغيره اقتداء بالنبي ﷺ فهذا حق ، والله أعلم

“Masyarakat umum boleh menshalatkannya. Adapun pada tokoh agama yang menjadi panutan, jika meninggalkan shalat atas jenazah tersebut, sebagai teguran atas yang lain dan untuk mengikuti perbuatan Nabiﷺ , maka itulah yang benar. Wallahu a’lam.” (Majmu’ al-Fatawa: 24/289)

Refesensi: Shahih Fiqih As-Sunnah: 1/646


Komentar

Postingan populer dari blog ini

LSM JABBAR NUSANTARA INDONESIA (JABBAT) SUBANG DENGAN TEGAS MENOLAK RANCANGAN UNDANG-UNDANG HALUAN IDEOLOGI PANCASILA (HIP)

SUBANG – Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) terus meluas. Kali ini datang dari LSM JABBAT Subang menyampaikan penolakan keras terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Ketua JABBAT Subang kepada wartawan, Jumat pagi(30/06/2020)  Ketua Warsad Romansyah SH. Mengatakan, RUU HIP Kali ini dianggap telah mengecilkan arti Ideologi Pancasila sebagai alat pemesartu bangsa. ” RUU HIP akan mengkerdilkan kewibawaan dan Martabat Pancasila yang telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai Dasar Negara” ujarnya Menurut Warsad Romansyah SH. Penolakan dilakukan sejalan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengkritik RUU HIP. Salah satu alasannya ialah kekhawatiran munculnya kembali komunisme di Indonesia ” Lebih parahnya lagi dalam RUU HIP tidak mencantumkan Tap MPRS nomor XXV/MPRS/1966 yang isinya larangan terhadap komunisme, leninisme, marxisme. Kami khawat...

Hut Bhayangkara ke-74, Program SIM Gratis di Polres Metro Bekasi

Bagi masyarakat yang tanggal lahirnya bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli, Satpas SIM Metro Bekasi menyiapkan 200 orang bagi pemohon SIM baru tanpa biaya atau gratis. “Ada program SIM gratis bagi pemohon yang tanggal lahirnya bertepatan dengan Hari Bhayangkara 1 Juli,” kata Kanit Regident Polres Metro Bekasi *AKP Reza Hafiz Gumilang SIK. MH.* saat dikonfirmasi di Kantor, Rabu (1/7/20). Meski tidak dipungut biaya bagi pemohon, namun program permohonan SIM A dan C bertepatan dengan HUT Bhayangkara itu tetap setor anggaran ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditanggung pihak BRI.​​​​​​ Hafiz menambahkan Satpas SIM Metro Bekasi juga menyediakan 300 orang bagi pemohon perpanjangan SIM gratis yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.  Berhubung dalam masa Transisi PSBB Satpas SIM Metro Bekasi menerapkan protokol kesehatan tersebut meliputi pengecekan suhu tubuh sebelum pemohon memasuki gedung Satpas SIM, serta ada pengecekan berkala suhu tubuh....

Produk Kompos Berkualitas Hasil Pembuatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi

BEKASI  – Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melihat pembuatan pupuk kompos di UPTD Kebersihan Wilayah Bekasi Utara. Rabu, (1/7/20). Pupuk kompos yang dibuat oleh UPTD Kebersihan Wilayah Bekasi Utara sudah sangat bagus untuk siap diproduksi banyak. Bahkan pupuk kompos ini sudah sering sekali dicoba untuk petani sawah di Kabupaten Karawang. Home     AGROBISNIS     Pertanian Produk Kompos Berkualitas Hasil Pembuatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi by   Dody Zuhdi     Juli 4, 2020 RADAR TANI – BEKASI  – Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melihat pembuatan pupuk kompos di UPTD Kebersihan Wilayah Bekasi Utara. Rabu, (1/7/20). Pupuk kompos yang dibuat oleh UPTD Kebersihan Wilayah Bekasi Utara sudah sangat bagus untuk siap diproduksi banyak. Bahkan pupuk kompos ini sudah sering sekali dicoba untuk petani sawah di Kabupaten Karawang.   Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyikapi hal ini sangat mengapresiasi, dika...