CIMAHI-Ridwan alias Abah (45), pria yang mengaku sebagai dukun, mencabuli gadis SMP berusia 15 tahun di rumahnya, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya 'apel jin'.
Kasus kejahatan seksual yang dilakukan Abah kepada korban itu berlangsung pertengahan Juni 2020. Aksi bejat sang dukun cabul terbongkar setelah korban bercerita kepada ayahnya. Tak terima, orang tua korban melaporkan Abah ke polisi.
Kapolsek Cipatat Kompol Yana Supyana mengungkapkan modus dilakoni Abah yakni ritual pengobatan nonmedis. Awalnya, ayah korban yang diobati oleh sang dukun cabul, lantaran terbukti ampuh ayah korban kemudian meminta anak gadisnya itu ikut diobati.
Si dukun tidak langsung beraksi saat pengobatan pertama kepada korban. Ia sempat menginap beberapa malam di rumah orang tua korban untuk praktik pengobatan.
"Jadi awalnya itu pelaku diundang oleh orang tua korban untuk mengobati, ternyata dianggap berhasil. Ayah korban kemudian minta anaknya juga diobati. Kejadian itu (pencabulan) dilakukan saat pengobatan kesekian kalinya karena tersangka sempat menginap," tutur Yana di Mapolres Cimahi, Rabu (1/7/2020).
Abah berdalih persetubuhan dengan korban itu atas dasar suka sama suka. "Tapi berdasarkan pengakuan korban, jadi si korban melihat sosok dukun ini pria tampan," tutur Yana.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Sementara korban sudah menjalani visum untuk membuktikan aksi bejat sang dukun cabul.
"Setelah dilakukan visum, mengarah pada pelaku kemudian tim kita melakukan penangkapan ke kediaman pelaku di Cianjur. Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Pelaku mengaku hanya sekali menyetubuhi korban," ucap Yana.
Polisi masih mendalami penyelidikan kasus ini. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk praktik perdukunan antara lain kujang kecil dan 'apel jin' yang diakui pelaku sebagai benda mistis untuk ritual.
"Kita masih lidik terkait kemungkinan adanya korban lain. Ada alat-alat perdukunan yang ditemukan di rumah korban. Dari pengakuannya alat-alat ini untuk membuat korban tertarik pada pelaku. Ada benda yang namanya 'apel jin', itu dibeli keluarga korban seharga Rp 750 ribu dari si dukun," tutur Yana.
Abah dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar," ujar Yana.
Komentar