Langsung ke konten utama

Dukun Bejat Cabuli Gadis SMP di Kabupaten Bandung Barat, Polisi Sita `Apel Jin`

CIMAHI-Ridwan alias Abah (45), pria yang mengaku sebagai dukun, mencabuli gadis SMP berusia 15 tahun di rumahnya, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya 'apel jin'.

Kasus kejahatan seksual yang dilakukan Abah kepada korban itu berlangsung pertengahan Juni 2020. Aksi bejat sang dukun cabul terbongkar setelah korban bercerita kepada ayahnya. Tak terima, orang tua korban melaporkan Abah ke polisi.

Kapolsek Cipatat Kompol Yana Supyana mengungkapkan modus dilakoni Abah yakni ritual pengobatan nonmedis. Awalnya, ayah korban yang diobati oleh sang dukun cabul, lantaran terbukti ampuh ayah korban kemudian meminta anak gadisnya itu ikut diobati.

Si dukun tidak langsung beraksi saat pengobatan pertama kepada korban. Ia sempat menginap beberapa malam di rumah orang tua korban untuk praktik pengobatan.

"Jadi awalnya itu pelaku diundang oleh orang tua korban untuk mengobati, ternyata dianggap berhasil. Ayah korban kemudian minta anaknya juga diobati. Kejadian itu (pencabulan) dilakukan saat pengobatan kesekian kalinya karena tersangka sempat menginap," tutur Yana di Mapolres Cimahi, Rabu (1/7/2020).

Abah berdalih persetubuhan dengan korban itu atas dasar suka sama suka. "Tapi berdasarkan pengakuan korban, jadi si korban melihat sosok dukun ini pria tampan," tutur Yana.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Sementara korban sudah menjalani visum untuk membuktikan aksi bejat sang dukun cabul.

"Setelah dilakukan visum, mengarah pada pelaku kemudian tim kita melakukan penangkapan ke kediaman pelaku di Cianjur. Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Pelaku mengaku hanya sekali menyetubuhi korban," ucap Yana.

Polisi masih mendalami penyelidikan kasus ini. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk praktik perdukunan antara lain kujang kecil dan 'apel jin' yang diakui pelaku sebagai benda mistis untuk ritual.

"Kita masih lidik terkait kemungkinan adanya korban lain. Ada alat-alat perdukunan yang ditemukan di rumah korban. Dari pengakuannya alat-alat ini untuk membuat korban tertarik pada pelaku. Ada benda yang namanya 'apel jin', itu dibeli keluarga korban seharga Rp 750 ribu dari si dukun," tutur Yana.

Abah dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar," ujar Yana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LSM JABBAR NUSANTARA INDONESIA (JABBAT) SUBANG DENGAN TEGAS MENOLAK RANCANGAN UNDANG-UNDANG HALUAN IDEOLOGI PANCASILA (HIP)

SUBANG – Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) terus meluas. Kali ini datang dari LSM JABBAT Subang menyampaikan penolakan keras terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Ketua JABBAT Subang kepada wartawan, Jumat pagi(30/06/2020)  Ketua Warsad Romansyah SH. Mengatakan, RUU HIP Kali ini dianggap telah mengecilkan arti Ideologi Pancasila sebagai alat pemesartu bangsa. ” RUU HIP akan mengkerdilkan kewibawaan dan Martabat Pancasila yang telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai Dasar Negara” ujarnya Menurut Warsad Romansyah SH. Penolakan dilakukan sejalan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengkritik RUU HIP. Salah satu alasannya ialah kekhawatiran munculnya kembali komunisme di Indonesia ” Lebih parahnya lagi dalam RUU HIP tidak mencantumkan Tap MPRS nomor XXV/MPRS/1966 yang isinya larangan terhadap komunisme, leninisme, marxisme. Kami khawat...

Hut Bhayangkara ke-74, Program SIM Gratis di Polres Metro Bekasi

Bagi masyarakat yang tanggal lahirnya bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli, Satpas SIM Metro Bekasi menyiapkan 200 orang bagi pemohon SIM baru tanpa biaya atau gratis. “Ada program SIM gratis bagi pemohon yang tanggal lahirnya bertepatan dengan Hari Bhayangkara 1 Juli,” kata Kanit Regident Polres Metro Bekasi *AKP Reza Hafiz Gumilang SIK. MH.* saat dikonfirmasi di Kantor, Rabu (1/7/20). Meski tidak dipungut biaya bagi pemohon, namun program permohonan SIM A dan C bertepatan dengan HUT Bhayangkara itu tetap setor anggaran ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditanggung pihak BRI.​​​​​​ Hafiz menambahkan Satpas SIM Metro Bekasi juga menyediakan 300 orang bagi pemohon perpanjangan SIM gratis yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.  Berhubung dalam masa Transisi PSBB Satpas SIM Metro Bekasi menerapkan protokol kesehatan tersebut meliputi pengecekan suhu tubuh sebelum pemohon memasuki gedung Satpas SIM, serta ada pengecekan berkala suhu tubuh....

Produk Kompos Berkualitas Hasil Pembuatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi

BEKASI  – Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melihat pembuatan pupuk kompos di UPTD Kebersihan Wilayah Bekasi Utara. Rabu, (1/7/20). Pupuk kompos yang dibuat oleh UPTD Kebersihan Wilayah Bekasi Utara sudah sangat bagus untuk siap diproduksi banyak. Bahkan pupuk kompos ini sudah sering sekali dicoba untuk petani sawah di Kabupaten Karawang. Home     AGROBISNIS     Pertanian Produk Kompos Berkualitas Hasil Pembuatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi by   Dody Zuhdi     Juli 4, 2020 RADAR TANI – BEKASI  – Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melihat pembuatan pupuk kompos di UPTD Kebersihan Wilayah Bekasi Utara. Rabu, (1/7/20). Pupuk kompos yang dibuat oleh UPTD Kebersihan Wilayah Bekasi Utara sudah sangat bagus untuk siap diproduksi banyak. Bahkan pupuk kompos ini sudah sering sekali dicoba untuk petani sawah di Kabupaten Karawang.   Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyikapi hal ini sangat mengapresiasi, dika...