Langsung ke konten utama

Dukun Bejat Cabuli Gadis SMP di Kabupaten Bandung Barat, Polisi Sita `Apel Jin`

CIMAHI-Ridwan alias Abah (45), pria yang mengaku sebagai dukun, mencabuli gadis SMP berusia 15 tahun di rumahnya, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya 'apel jin'.

Kasus kejahatan seksual yang dilakukan Abah kepada korban itu berlangsung pertengahan Juni 2020. Aksi bejat sang dukun cabul terbongkar setelah korban bercerita kepada ayahnya. Tak terima, orang tua korban melaporkan Abah ke polisi.

Kapolsek Cipatat Kompol Yana Supyana mengungkapkan modus dilakoni Abah yakni ritual pengobatan nonmedis. Awalnya, ayah korban yang diobati oleh sang dukun cabul, lantaran terbukti ampuh ayah korban kemudian meminta anak gadisnya itu ikut diobati.

Si dukun tidak langsung beraksi saat pengobatan pertama kepada korban. Ia sempat menginap beberapa malam di rumah orang tua korban untuk praktik pengobatan.

"Jadi awalnya itu pelaku diundang oleh orang tua korban untuk mengobati, ternyata dianggap berhasil. Ayah korban kemudian minta anaknya juga diobati. Kejadian itu (pencabulan) dilakukan saat pengobatan kesekian kalinya karena tersangka sempat menginap," tutur Yana di Mapolres Cimahi, Rabu (1/7/2020).

Abah berdalih persetubuhan dengan korban itu atas dasar suka sama suka. "Tapi berdasarkan pengakuan korban, jadi si korban melihat sosok dukun ini pria tampan," tutur Yana.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Sementara korban sudah menjalani visum untuk membuktikan aksi bejat sang dukun cabul.

"Setelah dilakukan visum, mengarah pada pelaku kemudian tim kita melakukan penangkapan ke kediaman pelaku di Cianjur. Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Pelaku mengaku hanya sekali menyetubuhi korban," ucap Yana.

Polisi masih mendalami penyelidikan kasus ini. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk praktik perdukunan antara lain kujang kecil dan 'apel jin' yang diakui pelaku sebagai benda mistis untuk ritual.

"Kita masih lidik terkait kemungkinan adanya korban lain. Ada alat-alat perdukunan yang ditemukan di rumah korban. Dari pengakuannya alat-alat ini untuk membuat korban tertarik pada pelaku. Ada benda yang namanya 'apel jin', itu dibeli keluarga korban seharga Rp 750 ribu dari si dukun," tutur Yana.

Abah dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar," ujar Yana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pondok pesantren AL Muslimun Al musri 1. Didik santri jadi seorang santripreuner

SUBANG- 10/08/2020 Berbicara pondok pesantren selalu identik dengan pembelajaran yang difokuskan hanya pada ilmu agama. Namun berbeda dengan Ponpes Al Muslimun Al musri 1. Pondok pesantren yang berada di Desa Cimanglid, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang  itu memiliki banyak inovasi pembelajaran, untuk mengasah santrinya memiliki ketrampilan. Semangat yang diusung adalah agrikultur, pemanfaatan sumber daya alam hayati yang ada di sekitar, kemudian digunakan untuk menghasilkan bahan pangan dan sumber energi. Di antaranya, bergerak di bidang pertanian, dan peternakan. Semua unit usaha tersebut masing-masing dikelola secara mandiri oleh kurang-lebih 60 santri. Selain ilmu agama mendalam, di Pondok Pesantren Al Muslimun Al musri 1, para santri dibekali dengan pengetahuan tata cara berwirausaha, atau santripreneur. "Harapannya, santri pulang ke kampung halaman, bukan hanya pintar mengaji, tetapi memiliki skill dan ketrampilan". Kata KH Salim Apandi selaku pengurus ponp...

Bentuk Kuburan Yang Syar’i dan Sesuai Sunnah

Pembahasan kali ini berkaitan dengan bentuk kuburan yang syar’i dan sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ  Dalam masalah kuburan, Islam mengajarkan umatnya untuk bersikap  wasath (pertengahan) dimana wajib bagi setiap muslim untuk memuliakan kubur namun tidak  gluluw  (berlebihan) dalam memuliakannya. Banyak sekali dalil dalam hal ini. Diantaranya: Tidak boleh meremehkan atau menghinakan, seperti duduk diatasnya karena ini adalah bentuk penghinaan, melecehkan dan tidak memuliakan kuburan. Dari Abu Hurairah  radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah ﷺ bersabda: لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ “Seandainya seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya sampai kulitnya, itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kubur.”  (HR. Muslim, no. 1612) Disisi lain, tidak boleh  ghuluw  (berlebih-lebihan) dalam menghormatinya, seperti membang...

Produk Kompos Berkualitas Hasil Pembuatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi

BEKASI  – Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melihat pembuatan pupuk kompos di UPTD Kebersihan Wilayah Bekasi Utara. Rabu, (1/7/20). Pupuk kompos yang dibuat oleh UPTD Kebersihan Wilayah Bekasi Utara sudah sangat bagus untuk siap diproduksi banyak. Bahkan pupuk kompos ini sudah sering sekali dicoba untuk petani sawah di Kabupaten Karawang. Home     AGROBISNIS     Pertanian Produk Kompos Berkualitas Hasil Pembuatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi by   Dody Zuhdi     Juli 4, 2020 RADAR TANI – BEKASI  – Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melihat pembuatan pupuk kompos di UPTD Kebersihan Wilayah Bekasi Utara. Rabu, (1/7/20). Pupuk kompos yang dibuat oleh UPTD Kebersihan Wilayah Bekasi Utara sudah sangat bagus untuk siap diproduksi banyak. Bahkan pupuk kompos ini sudah sering sekali dicoba untuk petani sawah di Kabupaten Karawang.   Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyikapi hal ini sangat mengapresiasi, dika...